GuruPNS dan Pengawas β†’ sebesar gaji pokok per bulan; Guru Bukan PNS (sudah inpassing) β†’ setara dengan kualifikasi akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi PNS; (pelaksanaan menunggu juknis) Guru Bukan PNS (belum inpassing) β†’ Rp 1.500.000,-

JAKARTA-Kementerian Agama mengklaim telah menuntaskan pembayaran tunjangan kepada seluruh guru madrasah bukan PNS yang telah memiliki SK inpassing dan sudah lulus sertifikasi pada awal tahun ini."Pembayaran tunjangan inpassing sudah tuntas di awal 2019. Kini, Kemenag sudah selesaikan tunjangan yang terhutang," ujar Direkrur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama Suyitno dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis 17/1/2019.Menurutnya, inpassing atau penetapan jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil PNS sejak 2011 telah menjangkau orang. Namun, SK Inpassing baru dimulai Januari 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama. Dalam prosesnya, ada tunjangan yang terhutang dan kini sudah dibayarkan. "Berdasarkan data terkini, masih terdapat guru bukan PNS yang belum menjalani proses inpassing," lanjutnya. Selain itu, kata Suyitno, Kemenag juga telah menyelesaikan pembayaran sertifikasi kepada para guru madrasah baik PNS maupun guru madrasah sampai penutup 2018 adalah sebanyak orang guru. Dari jumlah itu, sebanyak orang 44,12%, terdiri dari guru PNS dan orang guru bukan PNS, telah mendapatkan sertifikasi. Namun jika didasarkan data tanggal 31 Desember 2005, ketika Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengamanatkan sertifikasi, maka capaian pelaksanaan sertifikasi guru di Kemenag telah mencapai 94,86%."Capaian ini dinilai cukup menggembirakan bagi guru madrasah yang selama ini acap kali melancarkan protes terkait tertunggaknya tunjangan," ujar menambahkan, pemenuhan pembayaran kepada guru-guru di lingkup Kemenag merupakan hal yang terus diupayakan.β€œPemenuhan pembayaran tunjangan tak semudah membalik telapak tangan karena terbatasnya APBN,” katanya. Pemenuhan tunjangan para guru pada akhir 2018 ini merupakan hadiah akhir tahun yang diharapkan menjadi pemacu semangat mengajar para guru. Mekanisme ini juga menjadi bagian penting dari peningkatan kompetensi guru dengan cara mendorong profesionalitas dalam keilmuan dan metode pengajarannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 164 tahun tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan dibayarkan sebesar 1 bulan gaji pokok yang diterimanya, sedangkan untuk guru bukan PNS dibayarkan sebesar Rp1,5 juta per tahun ke tahun jumlah guru terus meningkat. Populasi guru baru terus berkejaran dengan kuota sertifikasi yang jumlahnya terbatas. Pada 2018, alokasi anggaran untuk sertifikasi guru madrasah hanya untuk orang. Kuota ini akan diberikan kepada para guru yang sudah mengikuti Program PPG Pendidikan Profesi Guru yang kini tengah mengikuti rangkaian perkuliahan di perguruan tinggi dan akan selesai pada awal April 2019. Tunjangan profesi guru madrasah pada tahun anggaran 2019 telah diusulkan ke Bagian Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam sebesar Rp10,2 triliun. Dari anggaran yang telah dialokasikan tersebut masih terdapat kekurangan untuk pemenuhan tunjangan profesi guru bukan PNS sebesar Rp329,1 untuk guru yang dalam 3 bulan terakhir ini misalnya, belum mendapat tunjangan profesi, Suyitno menjelaskan bahwa itu bisa jadi karena dua hal. Pertama, guru yang bersangkutan pada bulan tersebut tidak memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 JPM. Jika demikian, tunjangan memang tidak bisa anggaran di kabupaten/kota yang bersangkutan tidak cukup. Jika seperti ini, maka status tunjangannya menjadi terhutang yang akan dibayarkan pada 2019. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini kemenag Editor Mia Chitra Dinisari Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

CeritaBrigadir Irvan sisihkan gaji beli sampan dan buku untuk anak pedalaman. Kamis, 5 Maret 2020 10:50. Komisi VIII DPR-Kemenag Sepakati Tunjangan Guru Honorer. Jumat, 23 Oktober 2015 9:57 WIB Tunjangan itu beraneka ragam mulai dari tunjangan profesi, sertifikasi, inpassing yang tidak bisa dibayarkan akibat tidak ada anggaran. ο»ΏSK Inpassing Kemenag Guru Non PNS – Pada artikel kali ini kami akan memberikan ringkasan informasi yang membahas tentang SK inpassing kemenag guru non artikel ini juga akan memberikan uraian langkah – langkah serta penjelasan tentang cara untuk mendapatkan SK inpassing untuk guru non pegawai negeri sipil yang dapat anda lihat pada artikel kami kali masuk ke tahap cara – cara untuk mendapatkan SK inpassing guru non PNS, ada baiknya jika memahami terlebih dahulu apa itu program guru juga Simba PD Pontren Cara Daftar Dan LoginBaca juga Cara Daftar Emis Pontren Dan Cara Pengisian DataPengertian Program Guru Inpassing Prorgram guru inpassing adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah dengan tujuan untuk menyetarakan jabatan guru non PNS dengan guru PNS dengan melihat kualifikasi akademik, masa kerja, serta sertifikat pendidik yang dari program inpassing guru ini adalah sebagai bentuk tertib administrasi, pemetaan guru, serta kepastian pemberian tunjangan terhadap guru yang memperoleh SK inpassing pendidik atau guru yang mendapatkan inpassing maka tunjangan yang didapatkan akan setara atau sama dengan guru yang sudah PNS. Tunjangan yang didapat dibedakan berdasarkan golongan guru masing – masing yakin dengan mengacu pada perhitungan angka kredit jabatan yang dimiliki serta pangkat guru selama aktif dalam kegiatan program guru inpassing ini dilaksanakan setiap tahun dengan waktu yang tidak ditentukan. Hal ini menyebabkan guru dituntut untuk aktif mencari informasi terbaru seputar program inpassing guru agar dapat mengetahui kapan jadwal dilaksnakannya serta syarat dan mekanisme pelaksanaan program inpassing juga Panduan Verval PD Dapodik Terbaru 2022Terdapat syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi dalam pengajuan guru – syarat Pengajuan Guru InpassingBerikut kami berikan uraian syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam mengikuti pengajuan inpassing guru, antara lain sebagai berikutYang pertama adalah membuat surat pengantar dari kepala sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar adanya menjadi guru pengajar dalam sekolah yang NUPTK/ NPK dapat berupa foto copy atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan tertulis jelas NUPTK yang melampirkan biodata diri dengan format yang sudah disediakan di laman Keputusan atau SK pengangjatan guru tetap yayasan yang telah dilegalisir oleh dinas pendidikan kab/ kota wilayah foto copy ijazah minimal S1 yang telah dilegalisir oleh kampus dengan nilai akreditasi minimal SK pembagian tugas mengajar selama 4 semester dan teregalisirMenyertakan surat keterangan kepala sekolah bahwa guru yang mengajukan inpassing mempunyai kinerja yang baikHarus melampirkan SK pengangkatan sesuai dengan jabatan yang dimiliki bagi guru yang menjabat di foto copy sertifikat pendidik apabila adaNomor Registrasi Guru NRG apabila juga Cara Cek Info GTK 2022 BSU Guru HonorerJika syarat – syarat di atas telah dipenuhi maka anda sudah dapat melakukan pengajuan inpassing melalui aplikasi Simpatika .Cara Verval Inpassing Guru Non PNS Melalui Aplikasi SimpatikaBerikut kami berikan cara untuk inpassing guru non PNS melalui aplikasi Simpatika dengan uraian langkah – langkah di bawah ini1 Langkah pertama silahkan masuk atau login ke akun Simpatika melalui link berikut ini . Lalu kemudian jika sudah, silahkan pilih menu Layanan PTK.2 Pada tampilan utama dashboard PTK, silahkan klik menu Verval Inpassing3 Silahkan pilih menu Formulir dan klik menu tersebut4 Setelah klik menuu formulir akan muncul halaman Formulir Ajuan Verval Inpassing. Silahkan isi kolom – kolom yangs sudah disediakan di halaman tersebut dengan lengkap dan sesuai dengan SK Inpassing dan TMT terhitung mulai tanggal5 Nomor SK Inpassing6 Golongan guru7 Jumlah Angka Kredit8 Masa Kerja9 Jenis Guru10 Tugas Mata Pelajaran11 Satuan pendidikanKeterangan Kolom 1 sampai dengan 8 silahkan diisi sesuai dengan surat keputusan atau SK InpassingSilahkan klik menu Pilih file pada bagian menu Hasil Scan SK lalu silahkan pilih file hasil acan SK Inpassing andaFormat yang digunakan bisa JPG, JPEG, PNG, atau GIF dengan ukuran antara 200 Kb sampai 1 MB. Lalu klik Simpan dan Cetak Surat Ajuan . Setelah itu akan muncul Form S31a Surat Ajuan Verval Inpassing lalu sudah, silahkan minta tanda tangan kepada kepala sekolah atau kepala madrasah dan lampirkan foto copy SK InpassingKirim S31a ke admin Simpatika di tingkat Kab/ kota lalu akan dilakukan persetujuan oleh admin Simpatika melalui sistem SimpatikaS31b Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing akan dicetak oleh admin Simpatika dan akan diberikan kepada PTKBaca juga Contoh Slip Gaji Guru Honorer, Paud, TK, DllItulah cara untuk melakukan pengajuan program Inpassing guru Non PNS melalui aplikasi Simpatika disertai dengan keterangan sebagai yakin pasti banyak dari anda yang sudah lancar dan memahami cara untuk mengajukan verval SK Inpassing guru Non PNS atau guru honorer melalui Aplikasi Simpatika. Namun bagi anda yang masih merasa bingung, kami harap penjelasan yang telah kami sampaikan bisa membantu anda juga Cek SK Tunjangan Sertifikasi Guru 2021/2022Demikian rangkaian informasi tentang sk inpassing Kemenag guru Non PNS disertai dengan langkah – langkahnya. Semoga artikel kami kali ini bisa mempermudah anda dalam memahaminya. AdvertisementScroll to Continue With Content Alhamdulillah Tabel Gaji Guru Yang Telah Mendapatkn SK INPASSING Tahun 2016 Unknown. Saturday, 26 December 2015 Kemenag Edit. sama pa,kita juga yg Kab.KUNINGAN, ini belum jg ada kepastian kabar tentang infasing.mana kemenag. Reply Delete. Replies. Unknown 23 March 2016 at 19:07. loading...Pramesti Utami, Guru honorer di Kecamatan Semin, Gunungkidul, mengajar siswanya yang tidak memiliki gawai dan kuota internet. Foto/Dok/SINDOnews JAKARTA - Kesejahteraan guru honorer Kementerian Agama Kemenag sampai saat ini dinilai masih jauh di bawah harapan. Di sisi lain, nasib guru agama dan guru madrasah non-PNS di Kemenag memang masih menjadi masalah yang tak mudah dipecahkan."Banyaknya guru honorer yang belum disertifikasi tidak sebanding dengan kuota pengangkatan per tahun. Bila tidak ada lompatan, akan banyak guru-guru yang tak pernah merasakan sertifikasi sampai pensiun," kata Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, Ali Rhamdani seperti dikutip dari laman Kemenag, Minggu, 6/9/2020. Baca juga Gaji Guru Honorer Ini Rela Ngajar Keliling ke Rumah Siswa Padahal, kata Ali, guru honorer mendapat beban tugas yang sama dengan guru PNS. Mereka mengajar dengan jumlah jam yang sama tingginya, namun kesejahteraannya jauh di bawah saat ini, guru honorer nonsertifikasi dan nonpenyesuaian inpassing hanya mendapat gaji dari pemerintah sebesar Rp250 ribu per bulan dan sedikit tambahan insentif dari dana Bantuan Operasional Sekolah BOS.Hal itu masih dirasakan tidak adil bagi guru-guru honorer. Angka ini, kata Ali, memang sifatnya sebagai pendukung saja, bukan tarif dasar. Namun harus diakui itu masih jauh di bawah garis kebutuhan hidup saat ini. Baca juga Mas Menteri, Ada 1,5 Juta Guru Honorer Belum Tersentuh Bantuan Untuk itu Ali mengatakan, ke depan pihaknya akan meninjau ulang permasalahan ini agar dapat dicarikan solusi yang terbaik. Penghargaan kepada guru itu penting sebagai cara pemerintah menghargai karya bhakti anak bangsa."Memang salah satu tujuan acara evaluasi adalah mencari titik kekurangan untuk diperbaiki. Keluhan-keluhan guru akan kita tangkap betul dan kami respek terhadap persoalan ini," kesempatan yang sama, Staff Ahli Menteri Agama Kevin Haikal mengungkapkan, pada masa pandemi ini kesulitan guru menjadi meningkat. Tentang pembelajaran jarak jauh, ia melihat banyak kendala di lapangan. "Ada yang melapor ke Saya, sebagian guru di desa-desa ada harus berkeliling ke rumah-rumah sebagian siswanya karena sekeluarga tidak ada yang memiliki ponsel," katanya. Baca juga Kedepankan Ilmu, Santri Diminta Responsif Perubahan Sosial Keagamaan Dengan cara jemput bola seperti itu, pastinya energinya akan sangat besar dan biayanya pasti akan meningkat. Ia ingin memastikan, negara hadir pada saat seperti itu."Tunjangan profesi guru sebenarnya salah satu bentuk kehadiran negara walaupun jumlahnya belum sesuai harapan," ini, kuota sertifikasi setiap tahun adalah 10 ribu orang. Bila saat ini terdapat 400 ribu guru honorer yang belum disertifikasi, maka diperlukan waktu 40 tahun lagi mengentaskan mereka semua. Itupun jumlahnya segera bertambah tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non-PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing penyesuaian. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru guru non-PNS yang belum sertifikasi tetapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan dan honor kelebihan jam guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS. mpw guru inpassing kemenag mendapat thr dan gaji ke 13 June 14th, 2018 - Search Results for guru inpassing kemenag mendapat thr dan gaji ke 13' 'TUNJANGAN GURU APAKAH GURU HONORER KEMENAG YANG SUDAH MAY 22ND, 2018 - DENGAN TERBITNYA SK INPASSING MAKA SEPERTI GAJI YANG LAYAK DAN SDH SERTIFIKASI SAJA THN 2013 SAMPAI SEKARANG BELUM Home Ketenagakerjaan Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan PP Nomor 98/2020 A Font Kecil A Font Sedang A Font Besar Hasil seleksi akhir Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja CPPPK Kementerian Agama Kemenag tahun anggaran 2022 telah diumumkan pada 8 Juni 2023. "Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kemenag," kata Sekjen sekaligus Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag Nizar Ali dalam laman resmi Kemenag, Kamis 8/6/2023. Nizar menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang sudah memenuhi semua syarat, sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, dan sudah memenuhi Nilai Ambang Batas NAB atau Passing Grade PG sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Adapun saat ini besaran gaji pokok PPPK guru dan non-guru secara umum masih diatur melalui Peraturan Pemerintah PP Nomor 98 Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut Golongan I - Golongan II - Golongan III - Golongan IV - Golongan V - Golongan VI - Golongan VII - Golongan VIII - Golongan IX - Golongan X - Golongan XI - Golongan XII - Golongan XIII - Golongan XV - Golongan XVI - Golongan XVII - Selain gaji pokok, PPPK guru dan non-guru juga mendapat beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Baca Juga Ramai Soal Gaji Tidak Layak Terhadap Dosen, Berapa Ketentuannya dari Pemerintah? Data Terkait Data Stories Terkini Topik Trending Databoks Indonesia Portal data ekonomi dan bisnis. Bagian dari Katadata Indonesia.

Syarat Inpassing Guru Non PNS 2018, Syarat Pengajuan Inspassing Terbaru Tahun 2018 Untuk Guru Non PNS, Inpassing atau Penyetaraan GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) adalah pengakuan kualifikasi akademik yang dimiliki oleh guru, dan masa kerja selama mengajar disatuan pendidikan, serta sertifikat pendidik yang disetarakan atau

Program Inpassing Guru – Menjadi guru tentu merupakan sebuah pekerjaan yang berperan amat besar pada perkembangan pendidikan. Sementara itu keberadaan sekolah selalu dikembangkan seiring berkembangnya zaman. Dengan demikian, kebutuhan guru juga akan bertambah guru menyebabkan tak semua guru pada instansi atau lembaga pendidikan berada dalam naungan ASN alias menjadi Pegawai Negeri Sipil PNS. Sebab tentu saja kuotanya tidak terlalu banyak dan terdapat beberapa seleksi khusus. Di antaranya yakni seleksi kualifikasi akademik, sertifikat pendidik maupun lama masa PNS sendiri, secara tidak langsung akan mengangkat taraf kesejahteraan hidup para guru melalui besaran gaji pokok ideal serta beberapa tunjangan yang ada. Selain itu, terdapat beberapa manfaat lainnya yang bisa guru PNS jika Anda belum berkesempatan untuk menjadi guru PNS, tidak perlu khawatir. Anda masih bisa mendapatkan kebermanfaatan tersebut melalui program resmi yang diselenggarakan pemerintah yakni Program Inpassing Itu Program Inpassing Guru?Program Inpassing Guru merupakan program resmi yang mengarahkan para guru Non – PNS dengan kriteria tertentu untuk bisa menyetarakan gelar dengan guru PNS. Tentu terdapat persyaratan khusus misalnya dari kualifikasi akademik, Serdik maupun lama masa kerja. Guru Non – PNS yang dapat mengikuti program Inpassing harus terseleksi resmi sehingga mendapat jaminan pengangkatan oleh satuan pendidikan melalui pemerintah pusat atau juga melalui jaminan pengangkatan dari satuan atau penyelenggara pendidikan yang dipelopori oleh masyarakat dengan syarat tertentu. Misalnya satuan pendidikan yang dikembangkan masyarakat telah memiliki izin pendirian dari pemerintah pusat atau Program Inpassing Guru ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional Permendiknas pada No. 22/2010 terkait Perubahan pada Permendiknas dengan No. 47/2007 terkait Penetapan Inpassing Jabatan Fungisonal Bagi GBPNS Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil serta perhitungan angka penerapannya, guru yang dapat mendapatkan program Inpassing alias penyetaraan akan mendapatkan tunjangan bulanan di mana besarannya setara dengan para guru gaji yang diterima akan disesuaikan dengan persyaratan golongan. Sebagaimana perhitungan angka kredit pangkat dan jabatan yang diterima selama masih aktif dalam mengajar peserta didik. Program ini senantiasa diselenggarakan setiap tahunnya. Hanya saja, waktu pelaksanaannya tidak kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi para guru agar selalu update serta memiliki banyak wacana. Hal ini bertujuan agar kesejahteraan para guru dapat terlaksana. Selain itu, mereka juga dapat mengetahui lebih mendalam mengenai mekanisme pendaftaran, persyaratan serta pelaksanaan seleksi bagi guru yang ingin mengikuti program Pendaftaran Program Inpassing GuruUntuk dapat mengikuti seleksi program kesetaraan ini, maka para guru harus mengikuti seleksi terlebih dahulu. Pendaftarannya sendiri terdiri dari dua jalur yakni secara online maupun pendaftaran pertama yang bisa diikuti yakni dengan mendaftar secara offline. Pada pendaftaran ini terdapat beberapa berkas yang harus dikumpulkan. Beberapa di antaranya yakni Pertama, menyiapkan berkas – berkas sesuai dengan persyaratan dari penyelenggara program Inpassing. Pastikan Anda mengetahui ketentuan dari warna map pada setiap jenjangnya. Yakni, jenjang SD menggunakan map berwarna jenjang SMP sendiri Anda bisa menggunakan warna biru. Perlu diperhatikan, setiap satu mapnya itu akan diberikan pada satu orang Anda harus segera menyiapkan sekaligus mencetak Lembar Identitas Pengusul atau biasa disingkat dengan LIP pada informasi penyelenggaran segera tempelkan pada cover map di halaman depan. Usahakan Anda menempatkan amplop dalam tempat yang tersegel dengan rapi. Sebab jika tidak, dikhawatirkan bahwa surat yang Anda kirimkan bisa mengalami berbagai surat yang telah tersegel dengan rapi perlu Anda kirimkan pada alamat resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan pencatatan berikut yang ditujukan pada Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikas Kemdikbud pada PO BOX 1316 JKS 12013. Jangan lupa untuk mencantumkan kode LIP di pojok kanan atas amplop yang saja, di masa pandemi seperti sekarang, pengiriman secara offline bisa saja mengalami beberapa kendala. Sehingga hal ini menjadi pertimbangan kebijakan dengan adanya pendaftaran jalur online. Tentu saja, hal ini akan memberikan sedikit kemudahan bagi pendaftar yang lokasi tempat tinggal sangat jauh. Selain itu juga menghemat biaya pengiriman berkas secara offline. Beberapa langkah di antaranya yakniPertama, perlu untuk menunjukkan bahwa guru terkait telah mendaftar sebagai guru Non PNS atau masuk kategori dalam GBPNS serta telah memenuhi persyaratan sesuai dengan jika guru tersebut sudah dapat memenuhi persyaratan, maka cguru tersebut akan mendapatkan nomor urut. Nomor urut inilah yang akan menjadi panduan bagi calon guru untuk melihat informasi mengenai kelulusan dirinya saat mencari data pada situs laman Kedua, perlu diketahui, bahwa prosedur pendaftaran online, Kepala Sekolah memiliki tugas untuk bisa memeriksa melalui ketersediaan maupun keabsahan. Bisa juga dengan membuatkan surat selain itu, Kepala Sekolah juga perlu untuk mengirimkan beberapa berkas yang sudah mendapatkan verifikasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya, pengiriman dokumen tersebut dapat didistribusikan untuk pertimbangan tujuan pengusulan guru yang ingin mengikuti program guru – guru yang mengajar di Sekolah Indonesia Luar Negeri SILN, Kepala Sekolah dapat melampirkan keabsahan maupun kelengkapan pada berkas administrasi pada Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang lokasinya berada di Luar Negeri LN.Ketiga, sebelum men-submit segala berkasnya, jangan lupa untuk melakukan screening terlebih dahulu untuk menghindari ada berkas – berkas yang terlewat. Nah, jangan sampai peluang untuk mendapatkan program Inpassing gagal lantaran berkas yang tidak verifikasinya tidak terlalu rumit. Anda hanya perlu untuk mengirimkan keseluruhan berkas yang ada pada Direktorat Pembinaan Guru. Strategi untuk MendapatkanProgram Inpassing GuruAgar Anda tidak ketinggalan informasi mengenai program Inpassing, maka ada beberapa strategi yang harus dilakukan. Beberapa di antaranya yakni, sering menanyakan pada guru sekitar ataupun mencari info pada Dinas Kependidikan seperti ini biasanya memang tidak mudah didapatkan. Sehingga Anda perlu untuk melakukan usaha lebih agar dapat lebih cepat mengetahuinya. Bisa juga dengan cara lebih banyak eksplor melalui akses lainnya lagi, Anda juga bisa menanyakan pada beberapa guru yang sudah mendaftar program demikian ulasan mengenai program Inpassing guru dan beberapa mekanisme pendaftaran yang bisa Anda lakukan. Semoga dengan adanya ulasan ini, para guru Non – PNS dapat lebih meningkatkan kesejahteraan diri masing – masing melalui program diri Anda sebagai anggota dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member shd/shd
Berikutdaftar tunjangan Dosen, Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor, Asisten Ahli, Rektor, Pembantu Rektor/Dekan, Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi / Direktur Politeknik / Direktur Akademi, Pembantu Ketua / Pembantu Direktur menurut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Dosen (click to download)
Selasa 11 Juni 2013 lalu Kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang mengeluarkan surat edaran perihal Inpassing Guru Non PNS 2013. Surat ini berlaku hanya untuk guru non PNS. Bagi guru yang belum memiliki SK Inpassing diminta melakukan pemberkasan untuk usulan SK Inpassing 2013. Adapun berkas yang harus disiapkan dapat dilihat pada surat edaran.
.
  • guwv0jvkq7.pages.dev/369
  • guwv0jvkq7.pages.dev/7
  • guwv0jvkq7.pages.dev/350
  • guwv0jvkq7.pages.dev/13
  • guwv0jvkq7.pages.dev/260
  • guwv0jvkq7.pages.dev/309
  • guwv0jvkq7.pages.dev/248
  • guwv0jvkq7.pages.dev/95
  • guwv0jvkq7.pages.dev/225
  • gaji guru inpassing kemenag